Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Drs. Supriyatmono
NIP. 196706021997031006
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pembudayaan olahraga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- perumusan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
- Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.