PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Drs. Supriyatmono

NIP. 196706021997031006




Tugas Pokok dan Fungsi


Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pembudayaan olahraga.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  8. Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
  9. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Telp: 0541-742492
Email: disporapar@samarindakota.go.id / disporaparsmd22@gmail.com
Website: https://disporapar.samarindakota.go.id


2024