PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Kepala Dinas

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda

Kepala Dinas

H. Muslimin, SE, M.Si

NIP. 197405182003121009



Sekretaris

Andy Ariefin, M.Pd

NIP. 197104161994011001

Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga

Hendro Atmojo, ST

NIP. 197711132003121003

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Drs. Supriyatmono

NIP. 196706021997031006

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata

Nur Asikin, S.Sos, MM

NIP. 196701041993031008

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Agnes Gering Belawing, SP

NIP. 197408032002122006

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dra. Hj. Zainun

NIP. 196603201989092002

Kepala UPTD

Aspian Nuur, S.Sos

NIP. 198001072007011005


Tugas Pokok dan Fungsi



Sekretariat


  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan
  2. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
  3. Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepada sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

 

      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
  4. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  6. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  7. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
  8. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  9. pengelolaan anggaran dan penerimaan / retribusi;
  10. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  11. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  12. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  14. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  15. pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi;
  16. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  17. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  18. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  19. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  20. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pembudayaan Olahraga


Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pembudayaan olahraga.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi:

    1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    2. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    8. pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga; pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
    9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
    10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga


Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pembudayaan olahraga.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  8. Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
  9. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengembangan Pariwisata


Bidang Pengembangan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengembangan pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Bidang Pengembangan Pariwisata, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pariwisata;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, dan pengembangan usaha pariwisata;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pariwisata meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan usaha pariwisata;
  5. Pelaksanaan dan pengkoordinasian serta pengawasan terhadap kegiatan pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  6. Pelaksanaan dan pengkoordinasian, monitoring pelaksanaan program strategis pengembangan pariwisata;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan yang bberkaitan dengan tugas dan fungsi;
  8. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif


Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengembangan ekonomi kreatif.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengembangan ekonomi kreatif;
  3. Pengembangan pembinaan ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan IPTEK;
  4. Penyelenggaraan pelaksanaan pengkajian terhadap kemungkinan dilakukan diversifikasi pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah;
  5. Pengembangan pembinaan ekonomi kreatif berbasis seni budaya lokal, kriya dan kuliner;
  6. Pengembangan pemberdayaan ekonomi kreatif di Daerah;
  7. Pengembangan zona ekonomi kreatif Daerah;
  8. Penyelenggaraan kerja sama antar lembaga dan wilayah;
  9. Penyelenggaraan fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasinya;
  10. Penyelenggaraan kebijakan teknis seksi pembinaan bidang media, desain, dan iptek;
  11. Penyelenggaraan kebijakan teknis seksi pembinaan bidang seni budaya, kriya, dan kuliner;
  12. Penyelenggaraan kebijakan teknis seksi kerjasama dan fasilitasi;
  13. Penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang pengembangan pembinaan ekonomi kreatif dan kerjasama;
  14. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  15. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang SDM Kepemudaan, Pariwisata 86 ekonomi Kreatif.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
  4. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang infrastruktur, kemitraan dan penghargaan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
  5. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
  6. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
  7. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala UPTD Gor Segiri


UPTD adalah unsur pelaksana teknis daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas.

UPTD terdiri atas 2 (dua) klasifikasi meliputi:

  1. UPTD kelas A untuk mewadah beban kerja yang besar terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional; dan
  2. UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.

Pembentukan unit pelaksana teknis daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala UPTD serta Sub Bagian Tata Usaha UPTD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan peta proses bisnis, meningkatkan pelayanan publik, menyusun dan menetapkan standar pelayanan, melaksanakan standar pelayanan minimal, melaksanakan survel kepuasan masyarakat dan inovasi pelayanan publik dilingkungan masing masing.

(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan masing masing.

(4) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(5) Setiap pimpinan satuan organisasi, bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya termasuk Kelompok Jabatan Fungsional yang terkait dengan bidang tugas masing-masing.

(6) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

(7) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dan atau pejabat non Struktural wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta menyampaikan laporan kegiatan secara periodik dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing secara berjenjang

(8) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

(9) Dalam menyampaikan laporan, tembusan disampaikan pula kepada satuan organisasi secara fungsional yang erat hubungannnya dengan bidang tugas.

Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Telp: 0541-742492
Email: disporapar@samarindakota.go.id / disporaparsmd22@gmail.com
Website: https://disporapar.samarindakota.go.id


2024