Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Rika Handayani, S.STP
NIP. 198304232001122001
Tugas Pokok dan Fungsi
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
- melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
- memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;
- melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan,
fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian; - mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas;
- melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
- menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di
lingkungan Dinas; - melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.