Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dra. Hj. Zainun
NIP. 196603201989092002
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang SDM Kepemudaan, Pariwisata 86 ekonomi Kreatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang infrastruktur, kemitraan dan penghargaan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan pemuda, sumber daya manusia pariwisata, ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.