PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Sekretariat

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda

Sekretaris

Andy Ariefin, M.Pd

NIP. 197104161994011001



Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Rika Handayani, S.STP

NIP. 198304232001122001


Tugas Pokok dan Fungsi


  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan
  2. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
  3. Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepada sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

 

      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
  4. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  6. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  7. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
  8. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  9. pengelolaan anggaran dan penerimaan / retribusi;
  10. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  11. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  12. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  14. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  15. pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi;
  16. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  17. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  18. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  19. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  20. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
  3. melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
  4. memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;
  5. melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan  rancangan peraturan perundang-undangan,
    fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian;
  6. mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  7. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas;
  8. melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
  9. menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di
    lingkungan Dinas;
  10. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Telp: 0541-742492
Email: disporapar@samarindakota.go.id / disporaparsmd22@gmail.com
Website: https://disporapar.samarindakota.go.id


2024