Tugas Pokok & Fungsi
Oleh: Noviyanto Rahmadi •
Terakhir diperbarui:
2 tahun yang lalu
1. Tugas Pokok
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah konkuren di Bidang Pembudayaan Olahraga, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata, Bidang Pengembangan Ekonomi Kretaif, dan Bidang Sumber Daya Manusia Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah
- Perencanaan, Pembinaan, dan Pengendalian teknis di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis di Bidang Pembudayaan Olahraga
- Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis di Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
- Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis di Bidang Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata
- Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis di Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis di Bidang SDM Kepemudaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.